Peraturan dan Ketentuan

Terakhir diperbarui, 24 Agustus 2025

Kos putri AL-MANNA menetapkan 10 larangan yang harus dipatuhi oleh seluruh penghuni kos.

  • Tamu tidak diperbolehkan masuk ke dalam kamar kos.
  • Jangan membuang sampah sembarangan.
  • Jangan mencoret, memaku, atau menempelkan benda di dinding, pintu, meja, atau lemari.
  • Dilarang membawa hewan peliharaan.
  • Dilarang melakukan tindakan kejahatan, merusak properti, atau tindakan melanggar hukum lainnya di area kos dan lingkungan sekitar.
  • Dilarang membawa senjata api, senjata tajam, atau bahan peledak.
  • Dilarang membawa atau mengonsumsi narkoba, minuman beralkohol, dan obat-obatan terlarang.
  • Dilarang merokok (rokok non-elektronik, rokok elektronik, atau vape) di area kos.
  • Dilarang membuat kebisingan seperti memutar lagu, alat musik, radio, atau menggunakan benda apapun yang dapat menggangu ketenangan.
  • Dilarang menggunakan alat atau perangkat untuk menguasai bandwidth internet secara berlebihan yang dapat mengganggu akses internet penghuni lain.

Tata tertib dapur bersama.

  • Setiap kali hendak meninggalkan dapur cek kompor dan gas, apakah sudah benar-benar mati atau belum.
  • Sebelum meninggalkan dapur, peralatan yang habis digunakan langsung dibersihkan dan cuci bersih.
  • Jangan buang sampah pribadi, sisa makanan, mie instan, sayuran dan lain-lain di wastafel atau di dapur. Semua sampah di masukkan kantong plastik dan buang di tempat sampah yang sudah tersedia.
  • Matikan kran air setelah mencuci piring dan gunakan air seperlunya.
  • Simpan makanan, sayuran, buah-buahan dan lain-lain di dapur dan kulkas secukupnya.

Untuk menciptakan lingkungan kos yang aman, nyaman, dan tertib, terdapat poin yang perlu dipahami terkait batasan tanggung jawab antara pengelola kos dan penghuni kos. Pengelola kos tidak bertanggung jawab atas tindakan kriminal atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penghuni, tamu, atau pihak lain. Seluruh penghuni kos diharapkan untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan bersama. Setiap bentuk tindak kriminalitas atau pelanggaran hukum yang terjadi di area kos atau lingkungan sekitar dapat segera dilaporkan kepada pihak berwenang.

Selain itu, pengelola kos tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang milik penghuni kos. Setiap penghuni kos bertanggung jawab penuh atas barang-barang pribadinya dan diharapkan untuk menjaga barang berharga dengan aman serta memastikan kamar terkunci saat ditinggalkan. Demikian peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan, setiap penghuni yang telah membaca dianggap telah memahami dan menyetujui seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku.